RUU P3H Tersendat karena Pemerintah Tolak Pembentukan Badan Independen
DPR akan membuat langkah besar dalam penanganan hutan apabila berhasil menuntaskan pembahasan RUU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Belajar pada keberhasilan Brazil, maka RUU ini mengkategorikan perbuatan pembalakan liar yang dilakukan secara terorganisir sebagai perbuatan extra ordinary crime dengan merumuskannya dalam ketentuan pidana.
“Sudah saatnya melakukan sesuatu yang berarti bagi hutan kita karena label yang diberikan pada bangsa ini sungguh memprihatinkan, Guiness Book of The Record memberikan gelar kepada Indonesia sebagai negara dengan daya rusak hutan tercepat di dunia,” kata Ketua Panja RUU P3H Firman Subagyo dalam konperensi pers di Ruang Wartawan, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7/2011)
Ia menambahkan UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan menurutnya sudah tidak memadai, sangat lemah, karena tidak memiliki fungsi pemberantasan. DPR menurutnya sudah mengusulkan dilakukan revisi terhadap UU tersebut tetapi tidak ada tanggapan positif dari pemerintah. Langkah terobosan yang dilakukan wakil rakyat di parlemen adalah mengusulkan RUU P3H yang lebih powerful, untuk mengcover tindakan pidana atau pelanggaran yang ada.
“UU ini sudah dibahas dua periode tapi tidak dapat lolos. Ada indikasi pihak-pihak tertentu menghambat pembahasannya. DPR berharap harusnya bisa selasai pada masa sidang sekarang tapi pemerintah tidak setuju dibentuk Badan Independen yang sudah didukung mayoritas poksi di Komisi IV,” tandasnya.
Lebih jauh Firman menambahkan DPR mendapat masukan dari Brazil yang berhasil membentuk Badan Independen yang diberi nama IBAMA. Badan yang bersifat od hoc ini diperkuat oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, pemahaman terhadap pengelolaan hutan, pakar hukum, serta didukung perlengkapan kerja seperti helikopter dan sarana lainnya. Dengan kewenangan penyidikan IBAMA menjadi badan yang disegani di Brazil, dan berhasil menekan laju pembalakan liar dan pengrusakan hutan.
“Kepolisian sendiri juga mendukung dibentuknya Badan Independen, karena fakta menunjukkan pengrusakan hutan, illegal logging didukung oleh oknum aparat. Jadi perlu langkah luar biasa mengatasi hal ini,” imbuh politisi Partai Golkar ini. Data pihak kepolisian sampai saat ini sudah ditangani 14479 berkas dengan 16552 orang tersangka yang hampir semuanya hanya pelaku lapangan bukan cukong-nya. “Selama ini yang berhasil ditangkap yang ecek-ecek, cukongnya tidak tersentuh. Nah, undang undang ini dibikin untuk bisa menangkap cukong itu,” tegasnya.
Ketua Komisi IV Romahurmuziyyang turut hadir dalam konperensi pers menambahkan dalam menyusun RUU P3H sudah dihimpun masukan dari para pakar, praktisi dan LSM Kehutanan. Telah dilaksanakan pula kegiatan Focus Group Discussion di beberapa Perguruan Tinggi untuk mendapat masukan yang lebih komprehensif.
Ia berharap pemerintah dalam masa persidangan selanjutnya dapat menerima opsi pembentukan Badan Independen ini. “Badan ini tidak terlalu rumit, PPNS Kementrian Kehutanan yang diseleksi bisa langsung dipindahkan, bukan merekrut baru. Independensi Badan diharapkan memberi ruang untuk tidak terkooptasi oleh oknum. Ini yang menjadi masalah selama ini,” demikian Romi. (iky)